Kamis, 29 Januari 2015

BILA ORANG TUA BERBUAT MAKSIAT, APA YG HARUS KITA LAKUKAN SEBAGAI SEORANG ANAK???

II. TELADAN YANG BAIK DARI NABI IBROHIM 'ALAIHISSALLAAM
Alloh 'Azza wa Jalla sudah menyatakan bahwa Nabi Ibrohîm  merupakan qudwah hasanah (teladan yang baik) bagi umat manusia. Salah satunya, dalam kegelisahan beliau yang sangat dalam karena sang bapak Azar , masih bergelut dengan penyembahan berhala dan patung-patung. Tiada kata putus asa bagi Nabi Ibrohîm Alaihissallam . Al-Qur`ân telah menceritakan di beberapa surat bagaimana besarnya sopan-santun dan kegigihan beliau mendakwahi orang tua. Yang menarik dan mesti ditiru oleh anak-anak saat menghadapi perbuatan maksiat orang tua mereka adalah tauladan dari Nabi Ibrohîm 'Alaihissallam selalu menghiasi diri dengan sifat al-hilm (bijak dan penuh kelembutan) seperti tertera dalam surat at-Taubah (9:114). Alloh 'Azza wa Jalla berfirman:

"Sesungguhnya Ibrohîm adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun".

Beliau mempunyai kasih-sayang terhadap sesama, dan memaafkan perlakuan-perlakuan tidak baik kepadanya yang muncul dari orang-orang lain. Sikap tidak sopan orang lain tidak membuat beliau antipati, tidak menyikapi orang jahat dengan tindakan serupa. Dalam hal ini, sang bapak telah mengancam dengan berkata kepadanya: "Bencikah kamu kepada ilâh-ilâhku, hai Ibrohîm. Jika kamu tidak berhenti, maka niscaya kamu akan kurajam, dan tinggalkanlah aku buat waktu yang lama". Namun Nabi Ibrohîm 'alaihissallam menyikapinya dengan berkata: "Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan meminta ampun bagimu kepada Robbku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku". [Maryam (19):46-47]
".
Syaikh as-Sa'di rohimahulloh berkata: Ibrohîm al-Kholîl 'Alaihissalam menjawabnya (ancaman si ayah) dengan jawaban yang biasa disampaikan oleh hamba-hamba Alloh 'Azza wa Jalla (’Ibâdurrohmân) ketika saat berbicara dengan orang-orang jâhilîn (orang-orang yang tak berilmu/awam) [Seperti tertera didalam surat Al-Furqon ayat:63] . Beliau tidak mencela sang bapak sedikit pun. Namun tetap bershabar dan tidak membalas (ancaman) bapaknya dengan hal-hal yang tidak baik. Inilah yang beliau ucapkan "Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu" yang mengandung pengertian ‘Wahai ayah, engkau tidak akan menghadapi cemoohan, celaan dan perlakuan yang buruk dariku saat aku berbicara denganmu. Justru aku akan senantiasa berdoa kepada Alloh 'Azza wa Jalla agar memberikan hidayah dan ampunan bagimu...[Taisiirul Kariimir Rohman, hlm 369 dan 528. Pada giliranya Nabi Ibrohim 'Alaihissalaam dilarang oleh Alloh untuk memintakan Ampunan bagi bapaknya, karena telah memperoleh kepastian tentang kesesatanya]

III. BERCERMIN PADA PETUNJUK ULAMA
Bagaimanapun ketika orang tua berbuat pelanggaran syariat, anak tidak boleh berdiam diri. Ia berkewajiban merubahnya, supaya orang yang ia kasihi tersebut tidak terjerumus dalam kenistaan di jurang maksiat kepada Alloh 'Azza wa Jalla , namun tidak boleh menempuh cara-cara yang justru langsung memutus tali silaturrohiim dengan mereka

Berikut ini kami kutip beberapa keterangan Ulama yang berbicara bagaimana menyikapi orang tua yang berbuat maksiat. Dengan harapan, kita sekalian dapat mengambil langkah yang tepat saat menghadapi persoalan-persoalan serupa:

1. Bapakku Melakukan Pelanggaran Syariat
Syaikh 'Abdul 'Azîz bin Bâz rohimahulloh berikut ini menjawab kegamangan seorang anak atas tindakan maksiat yang ia lihat pada bapaknya. Beliau berkata:

"Semoga Alloh 'Azza wa Jalla memberi hidayah dan kemauan bertaubat bagi bapakmu. Kami berpesan agar engkau tetap berlaku lembut kepadanya dan menasehatinya dengan cara halus, tidak pernah putus asa dalam rangka menunjukkannya kepada hidayah. Alloh 'Azza wa Jalla berfirman :

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. [Luqmân (31):14-15]

(Pada ayat di atas) Alloh 'Azza wa Jalla berwasiat supaya mensyukuri kedua orang tua. Perintah ini ternyata dipadukan dengan perintah bersyukur kepada-Nya. Ayat itu juga memerintahkan anak agar mempergauli mereka di dunia ini dengan cara-cara yang baik, kendatipun mereka memaksa berbuat kufur. Melalui ayat di atas, engkau tahu bahwa sikap yang diperintahkan syariat dalam kondisi ini (memaksa anak berbuat kufur, red) adalah agar seorang anak tetap menjalin hubungan dengan orang tua dengan cara-cara yang baik, berbuat baik kepada mereka meski mereka berbuat jelek kepadanya, serta gigih mengajak mereka kepada kebenaran. Semoga Alloh 'Azza wa Jalla memberi hidayah baginya melalui tanganmu. Engkau tidak boleh menaatinya dalam kemaksiatan.

Kami juga berpesan setelah memohon pertolongan kepada Alloh 'Azza wa Jalla , supaya engkau juga meminta bantuan orang-orang shaleh dari kalangan kerabatmu dan paman-pamanmu dan pihak lainnya, yaitu orang-orang yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh bapakmu. Mungkin saja, beliau akan lebih mudah menerima nasehat mereka….”. [Majmu Fatawa Ibn Baz, 9/313 dengan ringkas]

2. Ibuku Melarangku Mengenakan Hijâb (Cadar)
Seorang Muslimah mengadukan ibunya yang melarang dirinya mengenakan cadar kepada Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh. Sebaliknya, justru memerintahkan anak untuk menikmati bioskop dan video. Alasan si ibu, agar rambut putrinya tidak cepat memutih. Demikian pernyataan sang ibu kepada anak perempuannya.

Menanggapi persoalan ini, Syaikh Abdul Aziz Bin Bâz rohimahulloh menjawab:
Kamu berkewajiban bersikap lembut dengan ibu dan tetap berbuat baik kepada beliau, serta berbicara dengan cara yang terbaik. Sebab, hak ibu sangat besar. Akan tetapi, engkau tidak boleh taat kepadanya dalam perkara-perkara yang tidak baik, berdasarkan hadits Rosululloh Shollalloohu ‘alaihi wa sallam :

“Ketaatan (kepada makhluk) hanya pada perkara-perkara baik saja”

Begitu pula, ayah dan suami, tidak wajib ditaati dalam maksiat kepada Alloh 'Azza wa Jalla . Akan tetapi, seyogyanya istri atau anak dan lainnya bersikap lembut dan menempuh cara yang baik dalam menyelesaikan masalah. Yaitu dengan menjelaskan dalil-dalil syar'i, wajibnya taat kepada Alloh 'Azza wa Jalla dan Rosul-Nya Shollalloohu 'alaihi wa sallam, dan kewajiban menghindari maksiat kepada Alloh 'Azza wa Jalla dan Rosul-Nya Shollalloohu ‘alaihi wa sallam , dengan tetap teguh berpegangan al-haq dan menampik perintah orang yang menyuruh melanggar al-haq, baik itu suami, ayah, ibu atau lainnya. Sebenarnya tidak masalah menonton acara TV dan video yang tidak mengandung kemungkaran, atau mendengarkan acara-acara ilmiah dan kajian-kajian yang bermanfaat. Yang harus dihindari ialah acara yang mengandung kemungkaran. Menonton film-film pun tidak boleh karena mengandung banyak kebatilan. [Majmu Fatawa Ibn Baz, (5/385)]

3. Ibuku Marah Ketika Aku Ingatkan Dari Kesalahan
Seorang anak menyaksikan ibunya tidak istiqamah. Setiap kali menasehati, kemarahanlah yang muncul dari beliau. Akibatnya selama beberapa hari si ibu enggan berbicara dengan anaknya. Lantas persoalan yang ditanyakan adalah cara menasehati ibu, tanpa menimbulkan amarahnya dan kemurkaan Allah Azza wa Jalla . Sebab, ternyata sang ibu saking marahnya sempat mendoakan kejelekan bagi putri yang menasehatinya. Apakah dibenarkan ia membiarkan ibunya dalam keadaan demikian, hingga tetap disayang oleh ibu.

Syaikh ‘Abdulloh bin ‘Abdur Rohmân al-Jibrîn hafizhahulloh menjawab kegundahan di atas dengan berkata: “Engkau tetap menasehati ibumu terus-menerus, dan menjelaskan dosa dan bahaya akibat perbuatannya. Jika tidak berpengaruh baik, cobalah sampaikan kepada suaminya (bapakmu atau lelaki yang menjadi suaminya karena sudah cerai dari ayah), orang tua ibu atau walinya, agar mereka inilah yang menasehati beliau. Jika perbuatan beliau termasuk dosa besar, tidak mengapa bila engkau menghajr (tidak mengajak bicara) beliau. Sehubungan dengan doa buruk atau komentar miring terhadapmu anak yang durhaka atau memutuskan tali silaturahmi maka hal itu tidak membahayakanmu. Sebab engkau melakukannya (menasehati ibu) karena dorongan rasa tidak suka bila hukum Alloh 'Azza wa Jalla dilanggar. Namun apabila kesalahan beliau termasuk dosa kecil, engkau tidak boleh melakukan muqâtho’ah (mendiamkan beliau)” [Fatawal Mar'ah hlm, 104 dinukil dari Fatawa Mar'atil Muslimah hlm, 957-958.]

Artikel Potensi Diri

Sesungguhnya Manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha kuasa ini diberi kelebihan yang banyak, untuk itu manusia perlu sekali mensyukurinya yaitu dengan memanfaatkan semua yang ada dalam diri kita untuk dapat dikembangkannya yang berupa Potensi. Dengan memiliki potensi dalam dirinya  manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Potensi sangat berkaitan dengan hakekat manusia yaitu sebagai mahluk bertaqwa , sebagai mahluk sosial, sebagai mahluk berpotensi yang merupakan anugerah dan rahmat yang memiliki nilai lebih bila dibandingkan Makhluk lainnya.

POTENSI DIRI
Setiap individu sangat mendambakan untuk mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya. Kemampuan seseorang untuk mengembangkan potensi dirinya secara efektif sangat tergantung kepada motivasi yang dimiliki oleh individu tersebut.

a. Pengenalan Diri
    - Kemampuan Dasar. Saya ambil contoh bahwa saya Lebih suka dengan pelajaran yang didalamnya itu tentang Menghitung.
     - Sikap. Bertanggung Jawab, ambil Contoh Tanggung Jawab di dalam Organisasi maupun dalam belajar
     - Memiliki Suara yang Indah dalam Mengumandangkan Adzan dan juga Tilawatil Qur'an
b. Pengukuran potensi diri
   - Kepercayaan pada diri sendiri. Kepercayaan kepada diri sendiri akan timbul kalau setiap halangan dapat diatasi dengan sukses.
    - Tingkat kehati - hatian. Seperti halnya di dalam Hadits "Di dalam kehati-hatian ada keselamatan, dan di dalam ketergesa-gesaan ada penyesalan.
c. CC    c. Menentukan konsep diri
                - Optimis
                - Berani Sukses
                      - Berani Gagal
                      - Percaya Diri
               d. Mengenal hambatan-hambatan
                - Kurangnya Masukan Motivasi
                - Kurangnya Mengontrol Amarah
                

Sabtu, 24 Januari 2015

PANDANGAN TENTANG EKONOMI SYARIAH

Pendahuluan
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi  rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai islam . Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

Abstrak 

        Ketentraman akan dapat dicapai apabila keseimbangan kehidupan di dalam masyarakat tercapai. Untuk mencapai keseimbangan hidup di dalam masyarakat diperlukan aturan-aturan yang dapat mempertemukan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. 
Kegiatan ekonomi Islam tidak semata-mata bersifat materi saja, namun juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana. Rakus terhadap kekayaan dan sikap yang mementingkan materi belaka, sangat dicela. Walaupun di dalam syari’at Islam diakui adanya hak-hak yang bersifat perorangan terhadap suatu benda, bukan berarti atas sesuatu benda yang dimilikinya itu, seseorang dapat berbuat sewenang-wenang. Sebab aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam, selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri, juga masih melekat hak orang lain. 

Ekonomi Islam 
      Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk individu, telah disediakan Allah Swt, beragam benda yang dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang beragam tersebut, tidak mungkin dapat diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain, ia harus bekerja sama dengan orang lain. Hal itu bisa dilakukan, tentunya harus didukung oleh suasana yang tentram. Ketentraman akan dapat dicapai apabila keseimbangan kehidupan di dalam masyarakat tercapai. Untuk mencapai keseimbangan hidup di dalam masyarakat diperlukan aturan-aturan yang dapat mempertemukan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
      Langkah perubahan perekonomian umat islam, khususnya di Indonesia harus dimulai dengan pemahaman bahwa kegiatan ekonomi dalam pandangan islam merupakan tuntutan kehidupan yang berdimensi Ibadah. Hal ini tercantum dalam QS  Al-A'raf: 10, yang artinya : "Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu sumber penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur”. Selain itu disebutkan juga dalam (QS. Al-Mulk: 15, QS. An-Naba': 11, QS. Al-Jumu'ah: 10).
      Kegiatan ekonomi Islam tidak semata-mata bersifat materi saja, namun juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana. Rakus terhadap kekayaan dan sikap yang mementingkan materi belaka, sangat dicela. Walaupun di dalam syari’at Islam diakui adanya hak-hak yang bersifat perorangan terhadap suatu benda, bukan berarti atas sesuatu benda yang dimilikinya itu, seseorang dapat berbuat sewenang-wenang. Sebab aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam, selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri, juga masih melekat hak orang lain.
      Adanya hak orang lain (masyarakat) terhadap hak milik yang diperoleh seseorang dibuktikan dengan ketentuan-ketentuan antara lain; pelarangan menimbun barang, larangan memanfaatkan harta untuk hal-hal yang membahayakan masyarakat, seperti memproduksi barang-barang yang tidak boleh dimiliki dan dikonsumsi menurut pandangan Islam, contoh: memproduksi atau menjual buku, kaset, film yang menyesatkan dan membawa kepada kekafiran, memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang dilarang, seperti makanan haram, minuman keras dan obat-obatan terlarang dan lainnya. 
      Prinsip pokok dalam pengembangan harta dalam pandangan Islam ialah kegiatan ekonomi yang tidak bertentangan dengan akidah, seperti disebutkan dalam QS. Hud : 84,85,86 dan 87. Dengan demikian dapat disebutkan bahwa sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) dalam kehidupan sehari-hari baik bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/ penguasa dan pemanfaatan barang dan jasa menurut aturan Islam.

Filosofi Ekonomi Islam 
      Ketentuan Tuhan yang harus ditaati bukan hanya yang bersifat mekanis, juga dalam hal etika dan moral. Artinya, selain untuk memenuhi kepuasan manusia yang tak terbatas, kegiatan ekonomi bertujuan untuk menciptakan kesejahteraaan umat Islam. keadilan dan keseimbangan mengandung pengertian bahwa manusia bebas melakukan seluruh aktifitas ekonomi, sepanjang tidak ada larangan Tuhan yang menetapkannya. Pertanggungjawaban maksudnya adalah bahwa manusia sebagai pemegang amanat Tuhan mempunyai tanggungjawab atas segala pilihan dan keputusannya.
     Sistem Ekonomi Islam berbeda dengan sistem Ekonomi lainnya
    1. Asumsi dasar/norma pokok dalam proses maupun Interaksi kegiatan Ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem Ekonomi Islam yang menjadi asumsi dasarnya adalah Syari’at Islam, yang diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap Individu, keluarga, kelompok masyarakat, penguasa dalam memenuhi kebutuhan 
hidupnya. 
    2. Prinsip Ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan serta menjaga kelestarian lingkungan. 
    3. Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan dunia dan akhirat
    Hal-hal tersebut didasarkan atas ketentuan dalam QS. al-Baqarah: 208 tentang perintah ajaran Islam untuk dilaksanakan secara totalitas, QS. Ar-Rum: 41 tentang asas efisiensi dan menjaga kelestarian lingkungan, QS. Al-Qasas: 77 tentang motif ekonomi menurut pandangan Islam. 
    Ilmu ekonomi Islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama Islam (fiqh muamalat). Ilmu ekonomi Islam juga memiliki dua objek kegiatan yaitu objek formal dan objek material. Objek formal dalam ilmu ekonomi Islam adalah seluruh sistem produksi dan distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku bisnis baik dari aspek prediksi tentang laba, rugi yang akan 
dihasilkan maupun dari aspek legalitas sebuah transaksi. Sedangkan objek materialnya adalah seluruh ilmu yang terkait dengan ilmu ekonomi Islam.
    Perbedaan antara ilmu ekonomi dan fiqh muamalat adalah dalam cara memperolehnya. Ilmu ekonomi didapatkan melalui pengamatan (empirisme) terhadap gejala sosial masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sebagai contoh dapat dilihat dari teori permintaan dalam ilmu ekonomi, yaitu: apabila permintaan terhadap sebuah barang naik, maka harga barang tersebut secara otomatis akan menjadi naik.
    Fiqh muamalat diperoleh melalui penelusuran langsung terhadap Al Qur’an dan Hadits oleh para fuqaha / penalaran yang bersifat kualitatif. Dari segi tujuan, ilmu ekonomi bertujuan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan fiqh muamalat berfungsi untuk mengatur hukum kontrak (aqad) baik yang bersifat sosial maupun komersil.
    Secara singkat dapat dikatakan bahwa ilmu ekonomi lebih berorientasi materialis, dengan kata lain ilmu ekonomi mempelajari teknik dan metode, sedangkan fiqh muamalat lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat normatif /menentukan status hukum, boleh tidaknya sebuah transaksi bisnis.
    Dalam operasionalnya ilmu ekonomi Islam akan selalu bersumber dari kedua disiplin ilmu tersebut yang mempunyai perbedaan dari segi sumber ilmunya itu sendiri. Ilmu ekonomi Islam adalah pemikiran manusia, sedangkan sumber fiqh muamalat adalah wahyu yang didasarkan pada petunjuk Al Qur’an dan Hadits Nabi. Perbedaan sumber ilmu pengetahuan ini menyebabkan munculnya perbedaan penilaian terhadap problematika ekonomi manusia. Sebagai contoh, ilmu ekonomi akan menghalalkan sistem ekonomi liberal, kapitalisme dan komunis, sedangkan fiqh muamalat masih membutuhkan legislasi dari Al Qur’an dan Hadits dan belum dapat menerima ketiga sistem tersebut.

Kamis, 22 Januari 2015

Ajaran Islam dan moralitas agama dalam bingkai kehidupan yang damai

Pengertian Toleransi dan Kerukunan 
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, istilah toleransi berhubungan dengan nilai dan
perilaku. Ia berasal dari bahasa Inggris tolerance atau tolerantia dalam bahasa Latin. Kurang
lebih istilah ini menunjukkan pada arti “saling memahami, saling mengerti, dan saling
membuka diri dalam bingkai persaudaraan”. Sementara, istilah “kerukunan” dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
diartikan sebagai “hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat”
untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran”. Kerukunan adalah istilah yang
dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat
dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan
pertengkaran. Bila pemaknaan ini dijadikan pegangan, maka ”toleransi” dan “kerukunan”
adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia.
      Dalam terminologi Islam, istilah yang dekat dengan toleransi adalah ”tasamuh”.
Seekalipun tidak secara utuh menunjukkan pengertian yang sama, tetapi secara essensial
mengandung tujuan yang diinginkan, yaitu saling memahami, saling menghormati, dan saling
menghargai sebagai sesama manusia. Tasamuh memuat tindakan penerimaan dan tuntutan
dalam batas-batas tertentu. Tasamuh mengandung harapan pada satu pihak untuk memberi dan sekaligus mengambil. Subjek yang melakukan tasamuh dalam Islam dinamakan
mutasamihin, yang berarti “pemaaf, penerima, menawarkan, pemurah sebagai tuan rumah
kepada tamu”. Dalam pelaksanaannya, orang yang melakukan tindakan tasamuh ini tidak
sepatutnya menerima saja sehingga menekan batasan hak dan kewajibannya sendiri. Dengan
kata lain, perilaku tasamuh dalam beragama memiliki pengertian untuk tidak saling
melanggar batasan, terutama yang berkaitan dengan batasan keimanan (aqidah). Meskipun
tasamuh memiliki pengertian seperti di atas, dalam banyak konteks, ia seringkali diselaraskan
arti dengan kata “toleransi”. Toleransi adalah “harmoni dalam perbedaan”, yang tidak hanya
menuntut kewajiban moral semata, tetapi juga persyaratan politik dan hukum.
       Dalam konteks ke-Indonesia-an, sebagaimana sudah sama-sama kita ketahui, bahwa
bangsa Indonesia adalah terdiri dari beragam etnis, bahasa, budaya, dan agama yang beragam.
Dari keragaman ini tidak menutup kemungkinan muncul konflik dan gesekan kepentingan.
Dalam konteks inilah diperlukan suasana hidup rukun dan toleran. Upaya yang dilakukan,
baik melalui kebijakan pemerintah maupun berbagai elemen masyarakat tertentu terus
dilakukan. Sudah puluhan tahun bangsa ini melakukan upaya, agar masyarakat yang beragam
ini hidup rukun. Pendekatan keamanan dan stabilitas nasional, sebagaimana dilakukan pada
masa Orde Baru, misalnya, memang dipandang telah berhasil. Tetapi didalamnya tersimpan
bahaya laten berupa terlalu lama menyimpan ketidakpuasan, keberpihakan, represif, dll. yang
suatu saat bisa meledak. Sebagaimana kita lihat bersama, sejarah telah membuktikan itu,
yang sampai sekarang masih terasa dampaknya. Yang diperlukan sekarang, bukan hanya
kebijakan pemerintah melalui berbagai peraturan kerukunan hidup antar ummat beragama,
tetapi jauh dari itu adalah bagaimana menanamkan dan memunculkan kesadaran, bahwa
hidup rukun, damai, dan penuh persaudaraan di alam yang pernuh perbedaan tanpa
permusuhan merupakan perintah agama.
Kesadaran beragama dan Kerukunan
        Untuk memunculkan kesadaran dalam beragama, setidaknya diperlukan beberapa 
tahapan, yaitu pengetahuan dan pemahaman, praktek, dan dilakukan secara berulang-ulang. 
Ketiga tahapan ini merupakan satu kesatuan dalam perilaku. Dalam konteks kerukunan dan 
toleransi, maka tahapan-tahapan ini harus dilalui. Setiap tindakan pasti berdasarkan 
pengetahuan dan pemahamannya. Jika tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang, maka 
akan melekat menjadi suatu kepribadian. Baik tidaknya suatu tindakan tergantung 
pengetahuan dan pemahaman yang diperolehnya. Orang yang beragama adalah orang yang 
mempraktekan ajaran agama berdasarkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadarannya. 3 
        Mengikuti alur pikir di atas, maka pengetahuan dan pemahaman tentang keharusan hidup 
rukun dan toleran menjadi kunci utama. Islam mengajarkan pengetahuan ini untuk 
dipraktekkan. Ajaran yang mengungkapkan hidup rukun dan toleran dapat dikemukakan, 
diantaranya beberapa poin di bawah ini :
1. Manusia adalah mahluk sosial dan diharuskan untuk saling mengenal.
        Manusia diciptakan berbeda-beda, dan perbedaan ini sudah menjadi ketetapan Tuhan 
(Sunnatullah). Landasan dasar pemikiran ini adalah firman Allah Swt., salah satunya dalam 
surat Al-Hujarat 13, yaitu yang mengungkapkan bahwa “Allah menciptakan manusia dari 
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan 
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” Sebagai ketetapan Tuhan, pernyataan ini 
tentu harus diterima. Mereka yang tidak bisa menerima adanya keragaman berarti 
mengingkari ketetapan Tuhan. Berdasarkan hal ini pula maka toleransi menjadi satu ajaran 
penting yang dibawa dalam setiap risalah keagamaan, tidak terkecuali pada sistem teologi 
Islam. Sudah barang tentu, adanya ragam perbedaan merupakan kenyataan sosial, sesuatu 
yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri. 
        Makhluk sosial adalah makhluk yang satu sama lain saling membutuhkan. Makhluk 
sosial adalah makhluk yang memiliki kemampuan untuk berdialog dengan orang lain dan 
lingkungannya. Dialog merupakan percakapan antara dua orang atau lebih. Dialog dapat juga 
diartikan sebagai “pergaulan antara pribadi-pribadi yang saling memberikan diri dan 
berusaha mengenal pihak lain sebagaimana adanya." Dari pengertian ini, secara sosiologis 
maupun psikologis, dialog merupakan kebutuhan hakiki. Manusia membutuhkan dialog, 
membuka diri kepada orang lain, dengan mendasari pada prinsip-prinsip : (a) keterbukaan 
terhadap pihak lain; (b) kerelaan berbicara dan memberikan tanggapan kepada pihak lain; 
dan (c) saling percaya bahwa kedua belah pihak memberikan informasi yang benar dengan 
caranya sendiri. Dialog selalu bermakna menemukan bahasa yang sama, tapi bahasa sama 
ini diekspresikan dengan kata-kata yang berbeda.
2. Perbedaan pemahaman maupun keyakinan tidak bisa dipungkiri. 
       Secara sosiologis, pengakuan terhadap adanya keragaman keyakinan ini merupakan 
pengakuan toleran yang paling sederhana, namun pengakuan secara sosiologis ini tidak 
berarti mengandung pengakuan terhadap kebenaran teologis dari agama lain. “Seandainya 
Allah tidak mengimbangi segolongan manusia dengan segolongan yang lain, maka pastilah 
bumi hancur; namun Allah mempunyai kemurahan yang melimpah kepada seluruh alam”. 
(Q.S. 2 : 251) 
      Toleransi dalam kehidupan keagamaan yang ditawarkan oleh Islam begitu sederhana dan 
rasional. Islam mewajibkan para pemeluknya membangun batas yang tegas dalam hal akidah 
dan kepercayaan, sambil tetap menjaga prinsip penghargaan atas keberadaan para pemeluk 
agama lain dan menjaga hak-hak mereka sebagai pribadi dan anggota masyarakat. 
Pembatasan yang tegas dalam hal akidah atau kepercayaan ini merupakan upaya Islam untuk 
menjaga para pemeluknya agar tidak terjebak pada sinkretisme. “Aku tidak akan menyembah 
apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku 
tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) 
menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” 
(Al-Kafirun 1-6). Bersikap toleransi memiliki batasan-batasan terutama berhubungan dengan 
masalah akidah. Ajaran Islam dengan tegas juga melarang para pemeluknya untuk 
berperilaku seperti para penganut agama lain (Al-Hadid 16). Namun, pada saat bersamaan 
Islam pun menyerukan untuk menghormati dan memandang orang lain yang berbeda agama 
sebagai pribadi yang utuh dengan segala hak dan kewajibannya yang mesti dihargai. Islam 
melarang para pemeluknya untuk mencaci-maki orang lain, dan melarang segala bentuk 
perlakuan yang bisa mencederai kehidupan bersama dalam sebuah masyarakat.(An-Nahl 
125;Ali Imran19).
      Menurut Azyumardi Azra, dalam perspektif teologi Islam tentang kerukunan hidup antar 
agama, dan konsekuensinya antarumat beragama, berkaitan erat dengan dua hal, yakni 
pertama, berkaitan dengan doktrin Islam tentang hubungan antar sesama manusia dan 
hubungan antara Islam dengan agama-agama lain; kedua, berkaitan dengan pengalaman 
historis manusia sendiri dalam hubungannya dengan agama-agama yang dianut oleh umat 
manusia.
3. Mengikuti keteladanan Rasulullah
      Rasulullah diutus adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Kita diharuskan 
mengikuti keteladanannya. Perilaku Rasulullah adalah perilaku akhlak. Akhlak merupakan 
norma dan etika pergaulan berlandaskan Islam. Ia tidak hanya mengatur etika pergaulan antar 
sesama manusia, tetapi juga dengan alam lingkungan dan Penciptanya. Perilaku yang akhlaki 
ini semuanya telah dicontohkan oleh Rasulullah. Terdapat banyak sunnah-sunnah Nabi yang terkait dengan perintah bagi umatnya untuk terus menjaga sikap dan perilaku mereka agar 
tidak melanggar batas-batas kemanusiaan, meskipun berbeda dalam keyakinan. Perjanjian 
antara Nabi Muhammad Saw dan umat Kristen di Gunung Sinai, misalnya, adalah salah satu 
contoh besar dari sikap toleransi dan mengakui adanya keberagaman agama dalam 
masyarakat ini. Demikian pula, ketika Rasulullah menjadi pemimpin Negara di Madinah 
yang masyarakatnya terdiri dari beragam suku dan agama. 
4. Kedamaian dan Persaudaraan Universal
      Kasih dan damai merupakan jantung ajaran agama, karena merupakan kebutuhan 
kemanusiaan. Alquran mencoba mengembangkan moralitas tertinggi dimana perdamaian 
merupakan komponen terpenting. Kata ’Islam’ diderivasi dari akar kata ’silm’ yang berarti 
”kedamaian.” Visi kasih dalam Islam dibangun di atas dua pilar, yaitu individu dan 
masyarakat. Hubungan individu-individu yang saleh dan damai akan membentuk masyarakat 
yang ideal, yaitu masyarakat yang berdasarkan pada tiga pilar : keadilan politik, yang 
disebut dengan demokrasi; keadilan ekonomi, yang disebut dengan kesejahteraan dan 
pemerataan; dan keadilan sosial, yang disebut dengan persamaan dan tersedianya akses 
politik.
      Kasih dan damai merupakan jantung ajaran agama, karena merupakan kebutuhan 
kemanusiaan. Alquran mencoba mengembangkan moralitas tertinggi dimana perdamaian 
merupakan komponen terpenting. Kata ’Islam’ diderivasi dari akar kata ’silm’ yang berarti 
”kedamaian.” Visi kasih dalam Islam dibangun di atas dua pilar, yaitu individu dan 
masyarakat. Hubungan individu-individu yang saleh dan damai akan membentuk masyarakat 
yang ideal, yaitu masyarakat yang berdasarkan pada tiga pilar : keadilan politik, yang 
disebut dengan demokrasi; keadilan ekonomi, yang disebut dengan kesejahteraan dan 
pemerataan; dan keadilan sosial, yang disebut dengan persamaan dan tersedianya akses 
politik.
      Prinsip toleransi yang diwujudkan dalam bentuk keharusan hidup rukun, dapat dilihat 
dalam konteks persaudaraan kemanusiaan universal ini. Semua umat manusia adalah satu 
keturunan. Umat Islam meyakini bahwa Adam adalah nabi dan rasul yang pertama, dan 
Muhammad bin Abdullah adalah nabi dan rasul terakhir, dan bahkan meyakini pula bahwa 
“agama” nabi Adam tentulah Islam. Dalam al-Quran menyebut agama Ibrahim dan Ya‟cub 
besereta keturunannya adalah Islam (Al-Baqarah 132), dan agama nabi Yusuf adalah Islam 
(Yusuf 101). Doktrin Islam berkaitan dengan kerukunan dapat dipahami pula dari fungsi 
Islam sebagai rahmatal lil alamin, yaitu pembawa rahmat dan kedamaian (Al-Anbiya 170).
5. Mengakui hak hidup agama lain 
       Pada saat yang bersamaan, Islam mewajibkan kepada para pemeluknya untuk 
menyampaikan pesan-pesan Islam melalui dakwah, yaitu panggilan kepada kebenaran agar 
manusia yang bersangkutan dapat mencapai keselamatan dunia dan akherat (Q.S. 16:125; 
22:67; 41:33). Karena dakwah merupakan ”panggilan”, maka konsekuensinya adalah bahwa 
ia harus tidak melibatkan pemaksaan – la ikraha fi al-din (Q.S.2:256). Dengan demikian 
jelas, Islam mengakui hak hidup agama-agama lain; dan membenarkan para pemeluk agama 
lain tersebut untuk menjalankan ajaran-ajaran agama masing-masing. Di sinilah terletak dasar 
ajaran Islam mengenai toleransi antar ummat beragama.
Setelah memahami sebagian dari prinsip Islam tentang toleransi dan kerukunan, dalam 
prakteknya tidak menutup kemungkinan menghadapi problema. Memang, ada beberapa 
faktor yang dapat menjadi penyebab sekaligus hambatan terwujudnya toleransi, terutama 
menyoroti dari kalangan internal penganut agama yang berpengaruh terhadap pergaulan antar 
umat beragama.


Pandangan Islam tentang Ekonomi Syariah

Pendahuluan
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi  rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai islam . Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

A.    Pandangan Islam tentang Ekonomi
Menurut an-Nabhani, ekonomi merupakan kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik menyangkut kegiatan untuk memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya yang dibahas dalam ilmu ekonomi, maupun kegiatan yang mengatur mekanisme distribusi kekayaan yang dibahas dalam sistem ekonomi.
Berdasarkan hal ini maka pembahasan tentang ekonomi harus dipisahkan menjadi pembahasan tentang ilmu ekonomi dengan sistem ekonomi.Ilmu ekonomi adalah ilmu yang membahas tentang produksi dan kualitasnya serta bagaimana menentukan dan memperbaiki sarana-sarananya.
Ilmu ekonomi bersifat universal karena merupakan sains murni yang tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem ekonomi membahas bagaimana distribusi kekayaan dan kepemilikan, serta transaksi yang berkaitan dengan kekayaan tersebut. Sistem ekonomi bersifat khas dan dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu.

Dalam ruang lingkup sistem ekonomi inilah Islam menetapkan adanya syariat. Dengan demikian, dalam konsepsi ekonomi Islam hanya berbicara tentang masalah bagaimana cara memperoleh kekayaan, mengelola kekayaan, dan bagaimana mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan hal ini hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi dibangun berdasarkan pada tiga kaidah, yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya ketiga kaidah ini disebut kaidah perekonomian.
B.    Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

C.  Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…

D.     Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

E.     Prinsip – Prinsip Ekonomi Islam

Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama.  Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. 
Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Sabtu, 10 Januari 2015

Proposal UKK @RFromway12

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Dalam suatu pemasaran banyak sekali berbagai bentuk dan macam macam aneka ragam makanan dari yang kecil hingga yang besar dan dari yang termurah hingga yang termahal. Dalam kebutuhan sehari - hari banyak sekali aktifitas yang dijalani dan juga pasti memiliki makanan yang sehat dan bermanfaat bagi tubuh. Makanan - makanan memang sudah banyak sekali yang menjual tetapi makanan ini begitu sangat sederhana dan baik untuk dikonsumsi ketika siang maupun  malam hari untuk masyarakat  kalangan menengah kebawah ataupun menengah ke atas. Makanan ini dibuat dengan cara pembuatan yang sederhana dengan lebih baik dan higienis, begitu juga harga terjangkau dan banyak pula masyarakat yang berminat untuk membelinya dengan rasa yang cukup enak, nikmat, dan lezat.
  Oleh karena itu saya memilih jenis usaha yaitu “RISOL MAYO” untuk dijual karena untuk mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak lupa makanan khas Indonesia, karena ini merupakan makanan untuk dikonsumsi.

          Makanan yang peserta uji tawarkan adalah Produk Konsinyasi, yang artinya barang yang dibuat oleh orang lain dan peserta uji hanya melakukan penjualan saja. Produk ini dapat dinikmati anak-anak, remaja, orang tua bahkan lansia sekalipun

          Penyusunan proposal ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Nasional / Ujian Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2014 - 2015 di SMK Negeri 9 Jakarta kompetensi kehalian pemasaran, dimana dalam prakteknya dilaksanakan diselasar SMK Negeri dalam bentuk Bazaar.

B. Maksud dan Tujuan
         Adapun Maksud dan Tujuan peserta uji membuat proposal ini adalah sebagai berikut:
        1. Maksud
            a. Sebagai persyaratan untuk mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan di SMK Negeri 9
            b. Untuk memenuhi syarat kelulusan dan uji kompetensi keahlian.
        2. Tujuan
            a. Sebagai sarana pembelajaran dalam mendirikan usaha.
            b. Menciptakan lapangan kerja.
            c. Menambah pengalaman berwirausaha.

C. Visi dan Misi
           
       1. Visi : Menjadikan “Risol Mayo” sebagai usaha makanan cepat saji yang terkenal minimal di Kota-kota besar, maksimal seluruh dunia mengetahui Risol Mayo.

       2. Misi :
           a. Memberikan rasa yang konsisten.

           b. Mengutamakan kualitas.

           c. Memberikan pelayanan berkesan.

           d. Memberikan harga yang terjangkau.




BAB II

ISI PROPOSAL

A. Analisis S.W.O.T

     1. Strength (Keunggulan)
         a.  Dapat dibeli oleh segala kalangan baik kalangan menengah keatas ataupun menengah kebawah.
         b.  Bahan produk yang terjamin sehat dan higienis
         c.  Memiliki rasa khas tersendiri
         d.  Harganya terjangkau

     2. Weakness (Kelemahan)
         a.   Tidak dapat tahan lama
         b    Produk tidak terjual banyak
         c.   Produknya mudah ditiru

     3. Opportunity (Kesempatan)
        a.   Tidak banyak pedagang menjual produk yang sama.
        b.   Dengan konsinyasi peserta uji dapat menghemat tenaga, waktu, dan juga biaya
        c.   Lokasi penjualan yang strategis.
        d.   Sebagai sarana pembelajaran dalam mendirikan usaha.

    4. Threats (Ancaman)
        a.   Adanya pesaing yang menjual produk dengan harga yang relatif rendah
        b.   Selera konsumen variatif
        c.   Banyak makanan dengan variasi yang lain

B. Strategy 4P

   1. Product
       Nama Usaha : Risol Mayo
       Komponen dari Risol Mayo : Kudapan yang satu ini sebenarnya sudah begitu lama popular dan dikenal. Tetapi Risol Mayo ini memberikan cita rasa yang berbeda dari risol biasanya karena memiliki isi yang bervariatif. Pilihan isi dari risol mayo yaitu mayones, sosis dan saos sambal sehingga membuat konsumen ketagihan untuk terus mengkonsumsi.

   2. Price
        Pangsa pasar yang dipilih peserta uji mayoritas adalah kalangan remaja, maka peserta uji menyesuaikan harga dengan kantong pelajar, yaitu Rp 3500 ,-

  3. Place
        Peserta uji akan melakukan kegiatan penjualan di tempat yang telah ditentukan oleh pihak sekolah dalam rangka pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian, yaitu di selasar SMK Negeri 9 Jakarta.

  4. Promotion
      Promosi yang peserta uji gunakan adalah dengan menyebarkan brosur kepada para murid, guru dan staf karyawan sekolah agar penjualan yang peserta uji lakukan dapat memenuhi target pernjualan.

C. Segmentasi Produk

  1. Berdasarkan Umur
       Bila dilihat dari segi umur, produk ini dapat dinikmati oleh semua kalangan, baik tua maupun muda.

  2. Berdasarkan Profesi
      Peserta uji akan melakukan kegiatan penjualan di SMK Negeri 9 Jakarta, kemungkinan besar yang akan menjadi konsumen adalah sebagai berikut :
      a. Para murid 
      b. Guru-guru
      c. Staf dan karyawan sekolah

  3. Berdasarkan Waktu dan Tempat
      Peserta uji akan melakukan penjualan pada saat bazar Ujian Kompetensi Keahlian (UKK), tepatnya di selasar SMK Negeri 9 Jakarta pada saat jam istirahat pada pukul 9.30 WIB.

D. Proyeksi Target

  1. Per Hari
       Dalam satu hari diperkirakan peserta uji mampu menjual sebanyak 50 
       Jadi proyeksi target perhari yang diperoleh peserta uji adalah 50 x Rp. 3.500 = Rp. 175.000

  2. Per Bulan
       Dalam sepekan peserta uji tidak berjualan setiap hari Jum’at. Jadi dalam satu bulan peserta uji hanya berjualan selama 27 hari. Dan proyeksi target perbulan yang diperoleh peserta uji adalah 27 hari × Rp.175.000 =  Rp. 4.725.000

 3. Per Tahun
      Jika dalam satu bulan peserta uji berjualan selama 27 hari, maka dalam satu tahun peserta uji berjualan selama 324 hari. Jadi proyeksi target yang diperoleh peserta uji selama satu tahun adalah 324 hari × Rp.175.000 = Rp. 56.700.000

E. Modal yang dibutuhkan

  1. Biaya Pembelian Produk
      50 porsi × Rp 2500          = Rp 125.000
  2. Biaya Operasional
      Nota                                = Rp     3.000 
      Promosi                         = Rp     5.000  +
     Harga Pokok Pembelian = Rp 133.000

F. Perhitungan Laba Rugi

     1. Total Harga Pokok Pembelian (HPP)
          Biaya pembelian produk        = Rp 125.000
          Biaya operasional                   = Rp     8.000  +  
                                                            = Rp 133.000

    2. Harga Pokok Pembelian per Porsi
        Harga pokok pembelian : Jumlah yang dijual
        Rp 133.000 : 50 = 2.660

    3. Penetapan Harga Jual
         Laba yang diharapkan
        Laba = 30 %
        HPP × 30 %
        Rp 133.000 × 30 % = Rp 39.900
        (Laba kotor)

         Laba per Porsi
        Laba : Jumlah yang dijual
        Rp 39.900 : 50 = 798

         Laba Bersih
        Laba                    = Rp 39.900
        Biaya tambahan = Rp   8.000  -  
        Laba bersih         = Rp 31.900

         Total Penjualan
        HPP  = Rp 133.000
        Laba  = Rp   39.900   +
                 = Rp 172.900

        Harga per porsi
       Total Penjualan : Jumlah yang dijual
       Rp. 172.900 : 50 = Rp. 3.584
                                  = Rp. 4.000 (dibulatkan)

  4. Persentase Profit
       
      Laba : Total Penjualan x 100%
      Rp. 39.900 : Rp. 170.000 x 100% = 23,45%

  5. Persentase Margin

     Laba bersih : Total Penjualan x 100%
     Rp. 31.900 : Rp. 170.000 x 100% = 18,77%

G. Perhitungan BEP (Break Event Point)
    HPP : Harga Jual
     Rp. 133.000 : Rp. 3.500 = 38
\

BAB III

PENUTUP

   A. Kesimpulan
        Demikianlah proposal ini peserta uji buat dan harapan peserta uji dengan pembuatan proposal ini Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan, dapat diambil kesimpulan RISOL MAYO ini adalah produk yang dapat dinikmati oleh semua kalangan mulai dari kalangan anak-anak, remaja, dewasa dan lansia.
  
  B. SARAN